Contoh Akte Kelahiran |
Pada kesempatan ini akan diberikan informasi bagaimana caranya untuk mengurus akta kelahiran
Untuk membuat akta kelahiran anak, waktu yang paling bagus adalah sesudah anak tersebut dilahirkan atau tidak lebih dari enam puluh hari setelah anak tersebut lahir, karena masih bisa diurus di kecamatan sesuai dengan domisili KTP dan KK masing-masing pemohon.
Apabila sudah lebih dari enam puluh hari, pengajuan permohonan harus di kantor DISDUKCAPIL (Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil) setempat sesuai domisili KTP dan KK pemohon contohnya anda berdomisili di Jakarta Pusat berarti kantor disdukcapilnya di jalan tanah abang I, tidak bisa anda mengurus di kantor disdukcapil Jakarta Timur, karena azas untuk membuat akta kelahiran sekarang sudah menggunakan azas domisili KTP dan KK pemohon.
Peraturan yang dibuat oleh suku dinas kependudukan dan catatan sipil untuk membuat akte kelahiran baru, diperlukan persyaratan dan beberapa dokumen dokumen penunjang seperti yang saya sebutkan dibawah ini :
Untuk membuat akta kelahiran anak, waktu yang paling bagus adalah sesudah anak tersebut dilahirkan atau tidak lebih dari enam puluh hari setelah anak tersebut lahir, karena masih bisa diurus di kecamatan sesuai dengan domisili KTP dan KK masing-masing pemohon.
Apabila sudah lebih dari enam puluh hari, pengajuan permohonan harus di kantor DISDUKCAPIL (Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil) setempat sesuai domisili KTP dan KK pemohon contohnya anda berdomisili di Jakarta Pusat berarti kantor disdukcapilnya di jalan tanah abang I, tidak bisa anda mengurus di kantor disdukcapil Jakarta Timur, karena azas untuk membuat akta kelahiran sekarang sudah menggunakan azas domisili KTP dan KK pemohon.
Peraturan yang dibuat oleh suku dinas kependudukan dan catatan sipil untuk membuat akte kelahiran baru, diperlukan persyaratan dan beberapa dokumen dokumen penunjang seperti yang saya sebutkan dibawah ini :
- Surat keterangan lahir dari rumah sakit, bidan,puskesmas,rumah bersalin, nahkoda, pilot ataupun dukun beranak beserta foto kopiannya.
- Surat keterangan pelaporan kelahiran atau pengantar dari kelurahan
- Foto kopi ktp suami istri dan kartu keluarga (nama anak harus sudah masuk di KK)
- Foto kopi buku nikah atau akta nikah
- Membawa dua orang saksi dengan melampirkan foto kopi KTP
- Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan dari yang bersangkutan
Setelah semua syarat-syarat sudah lengkap, silahkan anda mendatangi
kantor kecamatan jika memang masih dibawah enam puluh hari dari tanggal
lahir anak, atau ke kantor disdukcapil jika memang anda sudah lebih dari
enam puluh hari.
Cara Mengecek Keaslian Akte Kelahiran
Untuk melindungi dari perbuatan tangan-tangan jahil penyalahgunaan dan
pemalsuan dokumen kependudukan dan Pencatatan sipil, akte kelahiran di
desain secara khusus dengan menggunakan kertas security atau security paper. Sesuai dengan Putusan Mendagri Nomor sembilan empat tahun dua ribu tiga, pasal enam :
spek blanko Akta Pencatatan Sipil yang berbahan baku kertas dan tampak samar-samar lambang garuda pancasila. berat kertasnya 120 s/d 135 gr /m2 dan mempunyai tanda pengamannya seperti dibawah ini :
spek blanko Akta Pencatatan Sipil yang berbahan baku kertas dan tampak samar-samar lambang garuda pancasila. berat kertasnya 120 s/d 135 gr /m2 dan mempunyai tanda pengamannya seperti dibawah ini :
- Kertas sekurity yang tampak samar-samar gambar garuda besar
- Tidak memendar Ultra Violet Dull Quality Ultra Violet sinar Ultra Violet
- Terdapat serat fiber atau serat pengaman yang memantulkan dua warna biru dan hijau dan hanya dapat dilihat dengan sinar Ultra Violet.
- Terdapat Gambar Garuda Pancasila
- Desain blangko berukuran 29,7 x 21 centimeter
- Dicetak dengan mesin khusus continous form enam warna
- Ditengah-tengahnya terdapat lambang garuda tampak samar-samar dengan memakai tinta security
- Apabila dilihat dengan sinar ultra violet akan tampak lambang garuda
- Di posisi tengah atas kutipan terdapat hologram lambang garuda
Tidak disinari ultra violet |
Yang disinari ultra violet |
Yang terakhir apabila masih kurang yakin... silahkan mendatangi kantor
suku dinas kependudukan dan pencatatan sipil yang mengeluarkan akte itu.
Cara mengetahui dimana di keluarkannya, anda lihat saja di bagian bawah
diatas tanda tangan kepala suku dinas kependudukan dan pencatatan
sipil,disitu tertera.
Setelah mengetahui di mana data di keluarkan, silahkan anda mendatangi kantor suku dinas kependudukan dan pencatatan sipil tersebut, coba legalisir fotokopinya. dengan membawa akte kelahiran yang aslinya dan satu lembar fotokopi ktp yang melegalisir... apabila petugas dan pejabat yang berwenang menolak untuk melegalisir dengan alasan tidak ada datanya itu juga bisa diragukan keasliannya.
Setelah mengetahui di mana data di keluarkan, silahkan anda mendatangi kantor suku dinas kependudukan dan pencatatan sipil tersebut, coba legalisir fotokopinya. dengan membawa akte kelahiran yang aslinya dan satu lembar fotokopi ktp yang melegalisir... apabila petugas dan pejabat yang berwenang menolak untuk melegalisir dengan alasan tidak ada datanya itu juga bisa diragukan keasliannya.