Hal Pertama yang harus dilakukan mengurus pindah dari daerah asal
dengan mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Suku Dinas
Dukcapil sesuai wilayah Selanjutnya mengurus Surat Keterangan Pindah
Datang (SKPD) pada domisili tujuan
Sesuai dengan Pergub No. 93 tahun 2012 tentang Tata cara dan persyaratan pendafatran pendududk dan Pencatatan Sipil
Penerbilan Surat Keterangan Pindah (SKP)
Pasal 23
Persyaratan pelaporan pindah penduduk antar, sebagai berikul :
Tata cara penerbitan Surat Keterangan Pindah penduduk WNI antar Kota/Kabupaten administrasi dalam satu daerah dan luar daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c dan huruf d adalah sebagai berikut :
Terima Kasih
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (12 May 2014)
Sesuai dengan Pergub No. 93 tahun 2012 tentang Tata cara dan persyaratan pendafatran pendududk dan Pencatatan Sipil
Penerbilan Surat Keterangan Pindah (SKP)
Pasal 23
- Penduduk yang mengalami peristiwa kepindahan wajib melapor kepada Dinas dan Suku Dinas untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.
- Peristiwa kepindahan sebagaimana dimaksud pada ayal (1) meliputi : a) Antar Kelurahan dalam satu Kecamatan; b) Antar Kecamatan dalam satu Kota/Kabupaten administrasi; c) Antar Kola/Kabupaten administrasi dalam satu daerah; dan d) Ke luar daerah.
- Pada Sural Kelerangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayal (1) diserahkan, maka KTP, SKDS alau SKTT yang bersangkulan dicabut dan dimusnahkan.
- Sural Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayal (3), berlaku sebagai pengganli KTP, SKDS alau SKTT unluk jangka waklu selama 30 (tiga puluh) hari kerja.
- Penerbitan Sural Kelerangan Pindah selambat-Iambatnya 14 (empal belas) hari kerja terhilung sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.
Persyaratan pelaporan pindah penduduk antar, sebagai berikul :
- Surat Penganlar RT/RW;
- KK dan KTP bagi penduduk;
- Paspor bagi penduduk Orang Asing; (orang Asing)
- KITAP; dan (orangAsing)
- Lembar mutasi Pengawasan Orang Asing.(orang Asing)
Tata cara penerbitan Surat Keterangan Pindah penduduk WNI antar Kota/Kabupaten administrasi dalam satu daerah dan luar daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c dan huruf d adalah sebagai berikut :
- Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah di Kelurahan (F-1.34);
- Petugas registrasi Kelurahan melakukan verifikasi dan validasi permohonan data;
- Petugas registrasi Kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (BHPKPP);
- Lurah menandatangani Surat Pengantar Pindah (F-1.33);
- Pemohon meneruskan Surat Pengantar Pindah ke Kecamatan;
- Petugas registrasi Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi permohonan data;
- Petugas registrasi Kecamatan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (BHPKPP);
- Camat menandatangani Surat Pengantar Pindah (F-1.35);
- Pemohon meneruskan Surat Pengantar Pindah yang ditandatangani Camat ke Suku Dinas;
- Petugas registrasi Suku Dinas melakukan verifikasi dan validasi permohonan data;
- Petugas registrasi Suku Dinas mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (BHPKPP);
- Petugas registrasi Suku Dinas melakukan perekaman data ke dalam data base;
- Kepala Suku Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah antar Kota/Kabuptlen dalam satu daerah dan luar daerah; dan
- Pemohon menerima Surat Kelerangan Pindah WNI (F-1.37) unluk diteruskan kedaerah tujuan
Selanjutnya adalah pelaporan di daerah tujuan dengan SKP sebagai salah satu syarat dan untuk ini diperhatikan persyaratan untuk pengurusan SKPD di daerah tujuan
Demikian informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat,Terima Kasih
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (12 May 2014)