SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )
Prosedur pengurusan SIUP adalah sebagai berikut :
- Mengambil blanko di dinas perdagangan
- Menuliskan informasi sesuai data yang di perlukan oleh from blanko
- Melampirkan berkas-berkas yang di perlukan sesuai dengan persyaratan.
- Berkas yang sudah di isis dengan baik dan benar berikut lampiran di serahkan kembali ke kantor dinas perdangangan.
- Anda kan di berikan keterangan oleh petugas kapan SIUP bisa di ambil.
* Beberapa usaha yang tidak mewajibkan memiliki SIUP
a. Kantor cabang perusahaan
b. Perusahaan kecil / perorangan
c. Pedagang keliling.