post-thumbnail{float:left;margin-right:20px}

Pengurusan SIUP

SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )
  
Prosedur pengurusan SIUP adalah sebagai berikut :
  1. Mengambil blanko di dinas perdagangan
  2. Menuliskan informasi sesuai data yang di perlukan oleh from blanko
  3. Melampirkan berkas-berkas yang di perlukan sesuai dengan persyaratan.
  4. Berkas yang sudah di isis dengan baik dan benar berikut lampiran di serahkan kembali ke kantor dinas perdangangan.
  5. Anda kan di berikan keterangan oleh petugas kapan SIUP bisa di ambil.

* Beberapa usaha yang tidak mewajibkan memiliki SIUP
   a. Kantor cabang perusahaan
   b. Perusahaan kecil / perorangan
   c. Pedagang keliling.


Sekretariat RT 003 RW 09

Jl. Gurame No. 50 Rt. 003 Rw. 09 Rawabambu II
Kelurahan : Pasar Minggu
Kecamatan : Pasar Minggu
Jakarta Selatan 12520

Email : rt03rw09pasarminggu@yahoo.co.id