Kartu Keluarga : Kartu yang memuat data Kepala keluarga dan semua anggota keluarga. Persyaratan:
- Surat pengantar dari Kepala Lingkungan
- Kartu keluarga Asli yang lama atau Surat Ijin Menetap yang habis masa berlakunya
- Fotocopy Akta Perkawinan
- Fotocopy Akta Perceraian
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy Akta Pengangkatan Anak bagi Anak Angkat
- Fotocopy Surat Ganti Nama (WNI) Turunan Asing
- Surat keterangan pendaftaran penduduk tetap (SKPPT) bagi penduduk WNA
- Surat keterangan tempat tinggal bagi WNA
- Menisi formulir permohonan KK model FS.01 dan formulir bio data model FS.02 untuk bio data semua anggota keluarga
Point 3 s/ d 7 masing-masing dilegalisir. Berlaku sepanjang tidak ada perubahan (mutasi)
PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)
Kartu Keluarga Baru
- Permohonan pembuatan KK (berkas F1.06)
- Surat pengantar dari desa/kelurahan
- Mengisi formulir (berkas F1.01)
- Fotocopy akte kelahiran anggota keluarga
Penggantian Kartu Keluarga
- Permohonan pembuatan KK (Berkas F1.06)
- Surat pengantar dari desa/kelurahan
- KK yang lama
Proses pembuatan kartu keluarga
- Petugas menerima berkas pemohon
- Verifikasi/ validasi data pemohon
- Pemotretan pada pemohon
- Entry data ke dalam program SIAK
- Printing KK
- Penandatangan KK oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
PERSYARATAN PENERBITAN ATAU PERUBAHAN KK
Penerbitan KK baru bagi penduduk WNI dan OA yang memiliki izin Tinggal Tetap
- Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
- Foto copy atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
- Surat Keterangan Pindah (SKP) / Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI atau
- Surat Keterangann Datang dari luar Negeri (SKDLN) yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang baru dating dari LN karena pindah
Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami kelahiran
- KK lama
- Kutipan Akta Kelahiran
Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk WNI
- KK lama, dan
- KK yang akan ditumpangi
- SKP/SKPD bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI, dan / atau
- SKDLN bagi WNI yang datnag dari LN karena pindah
Perubahan
KK karena penambahan anggota keluarga bagi OA ynag memiliki Izin
Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK WNI atau OA:
- KK lama atau KK yang ditumpangi
- Paspor
- Izin Tinggal Tetap, dan
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi OA tinggi tetap
Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk WNI dan OA yang memiliki Izin Tinggal OA tinggal tetap
- KK yang lama
- Surat Keterangan Kematian
- SKP/SKPD bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI dan OA yang memiliki Izin Tinggal Tetap
- Surat keterangan kehilangan dari kepala desa/lurah
KK yang rusak
- Foto copy atau menunjukkan dokumen
- Kependudukan dari salah satu anggota keluarga atau dokumen keimigrasian bagi OA
PEMECAHAN DAN PEMBUATAN KK BARU
Jika
sudah mengelola rumah tangga sendiri disarankan untuk memiliki KK
sendiri dan tidak ikut dengan orang tua, istilah ini disebut dengan
pemecahan KK, Pemecahan ini dilakukan dengan cara mencoret/menghapus
anggota keluarga yang akan masuk ke KK baru (dalam hal ini seorang
istri), kemudian membuat KK baru untuk orang tua dan KK baru untuk
keluarga baru yang di dalamnya Cuma ada nama kepala keluarga dan istri.
Di kelurahan diminta untuk mengisi form sebagai isian untuk pembuatan KK
baru dan KTP. Setelah semua proses pengisian selesai, maka ada berkas
yang dibawakan oleh kelurahan untuk disampaikan ke kecamatan.