post-thumbnail{float:left;margin-right:20px}

Pedagang bensin eceran akan ditertibkan

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur akan menertibkan pedagang bahan bakar minyak (BBM) jenis premium eceran di wilayahnya. Selain tidak memiliki izin, keberadaan bensin eceran ini menjadi salah satu pemicu terjadinya kasus kebakaran di ibu kota.

"Penertiban akan dilakukan secara serentak di Jakarta. Karena bensin eceran ini menjadi salah satu pemicu terjadinya kebakaran di ibu kota"
Walikota Administrasi Jakarta Timur, Bambang Musyawardhana mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta untuk menertibkan pedagang bensin eceran tersebut. Pasalnya, penjualan bensin eceran kini semakin marak. Tidak hanya dikemas dalam botol maupun jerigen, tetapi juga berkembang ke kemasan dispenser dengan logo "Pertamini".
"Penertiban akan dilakukan secara serentak di Jakarta. Karena bensin eceran ini menjadi salah satu pemicu terjadinya kebakaran di ibu kota," ujar Bambang Musyawardhana, Jumat (27/2).

Kepala Humas PT Pertamina Region III, Nila Suciani, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya hanya menyalurkan BBM sampai ke SPBU, bukan ke pengecer, termasuk Pertamini. Ia menduga, para pedagang bensin eceran ini mendapatkan bensin dari SPBU terdekat berbekal surat rekomendasi dari SKPD/UKPD terkait di wilayah masing-masing.
"Saya tidak tahu Pertamini izinnya dari mana. Kami tidak pernah memberikan izin dan sepertinya itu ilegal. Karena itu bukan penyalur resmi PT Pertamina, meski desainnya seperti SPBU. Kami hanya menyalurkan BBM ke SPBU bukan ke pengecer. Pembelian BBM menggunakan jerigen, harusnya ada rekomendasi dari SKPD/UKPD," ujar Nila Suciani.
Nila menambahkan, seharusnya SKPD/UKPD terkait melakukan verifikasi, apakah pemilik Pertamini ini perlu mendapatkan rekomendasi atau tidak dalam penjualan BBM eceran. Pihaknya juga mengaku tak memiliki data jumlah pengecer BBM "Pertamini". Termasuk penindakannya karena itu kewenangan Pemprov DKI dan aparat kepolisian.
Kasudin Perindustrian dan Energi Jakarta Timur, Tuti Kurnia mengaku tidak pernah mengeluarkan izin maupun rekomendasi bagi pengecer BBM, termasuk "Pertamini". Justru ia berharap agar Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta untuk mengecek kembali bersama instansi terkait. Jika memang tak ada izinnya, maka harus ditertibkan.
"Kami tidak pernah memberikan rekomendasi atau izin dalam bentuk apapun terhadap Pertamini. Harusnya memang ada izin bagi semua jenis usaha BBM. Harus diingat memang bahwa salah satu pemicu kebakaran di DKI adalah bensin eceran," ujar Tuti Kurnia.
Sedangkan Suryadi, petugas pengawas lapangan Sudin Perindustrian dan Energi Jakarta Timur, mengaku pada tahun 2014 lalu pernah didatangi sekitar 200 pedagang bensin eceran. Mereka meminta surat rekomendasi agar bisa membeli BBM di SPBU menggunakan jerigen. Namun permintaan tersebut ditolaknya dengan alasan demi keamanan lingkungan.
"Pada tahun 2014 memang mereka datang ke saya meminta surat rekomendasi agar bisa membeli bensin di SPBU. Namun semua kita tolak. Kalau sekarang banyak Pertamini, saya juga tidak tahu dari mana izinnya," ujar Suryadi.
_____________________________________________________________
Sumber : beritajakarta.com
Reporter : Nurito
Editor : Agustian Anas
Posting :  Jum'at, 27 Februari 2015


Sekretariat RT 003 RW 09

Jl. Gurame No. 50 Rt. 003 Rw. 09 Rawabambu II
Kelurahan : Pasar Minggu
Kecamatan : Pasar Minggu
Jakarta Selatan 12520

Email : rt03rw09pasarminggu@yahoo.co.id