Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur
akan menertibkan pedagang bahan bakar minyak (BBM) jenis premium eceran
di wilayahnya. Selain tidak memiliki izin, keberadaan bensin eceran ini
menjadi salah satu pemicu terjadinya kasus kebakaran di ibu kota.
"Penertiban akan dilakukan secara serentak di Jakarta. Karena bensin eceran ini menjadi salah satu pemicu terjadinya kebakaran di ibu kota"
Walikota Administrasi Jakarta Timur, Bambang Musyawardhana mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Energi
DKI Jakarta untuk menertibkan pedagang bensin eceran tersebut.
Pasalnya, penjualan bensin eceran kini semakin marak. Tidak hanya
dikemas dalam botol maupun jerigen, tetapi juga berkembang ke kemasan dispenser dengan logo "Pertamini".
"Penertiban
akan dilakukan secara serentak di Jakarta. Karena bensin eceran ini
menjadi salah satu pemicu terjadinya kebakaran di ibu kota," ujar
Bambang Musyawardhana, Jumat (27/2).
Kepala Humas PT Pertamina Region III,
Nila Suciani, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya hanya menyalurkan
BBM sampai ke SPBU, bukan ke pengecer, termasuk Pertamini. Ia menduga,
para pedagang bensin eceran ini mendapatkan bensin dari SPBU terdekat
berbekal surat rekomendasi dari SKPD/UKPD terkait di wilayah masing-masing.
"Saya
tidak tahu Pertamini izinnya dari mana. Kami tidak pernah memberikan
izin dan sepertinya itu ilegal. Karena itu bukan penyalur resmi PT
Pertamina, meski desainnya seperti SPBU. Kami hanya menyalurkan BBM ke
SPBU bukan ke pengecer. Pembelian BBM menggunakan jerigen, harusnya ada
rekomendasi dari SKPD/UKPD," ujar Nila Suciani.
Nila
menambahkan, seharusnya SKPD/UKPD terkait melakukan verifikasi, apakah
pemilik Pertamini ini perlu mendapatkan rekomendasi atau tidak dalam
penjualan BBM eceran. Pihaknya juga mengaku tak memiliki data jumlah
pengecer BBM "Pertamini". Termasuk penindakannya karena itu kewenangan
Pemprov DKI dan aparat kepolisian.
Kasudin Perindustrian
dan Energi Jakarta Timur, Tuti Kurnia mengaku tidak pernah mengeluarkan
izin maupun rekomendasi bagi pengecer BBM, termasuk "Pertamini". Justru
ia berharap agar Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta untuk
mengecek kembali bersama instansi terkait. Jika memang tak ada izinnya,
maka harus ditertibkan.
"Kami tidak pernah memberikan
rekomendasi atau izin dalam bentuk apapun terhadap Pertamini. Harusnya
memang ada izin bagi semua jenis usaha BBM. Harus diingat memang bahwa
salah satu pemicu kebakaran di DKI adalah bensin eceran," ujar Tuti
Kurnia.
Sedangkan Suryadi, petugas pengawas lapangan Sudin
Perindustrian dan Energi Jakarta Timur, mengaku pada tahun 2014 lalu
pernah didatangi sekitar 200 pedagang bensin eceran. Mereka meminta
surat rekomendasi agar bisa membeli BBM di SPBU menggunakan jerigen.
Namun permintaan tersebut ditolaknya dengan alasan demi keamanan
lingkungan.
"Pada tahun 2014 memang mereka datang ke saya
meminta surat rekomendasi agar bisa membeli bensin di SPBU. Namun semua
kita tolak. Kalau sekarang banyak Pertamini, saya juga tidak tahu dari
mana izinnya," ujar Suryadi.
_____________________________________________________________
Sumber : beritajakarta.com
Reporter : Nurito
Editor : Agustian Anas
Posting : Jum'at, 27 Februari 2015