post-thumbnail{float:left;margin-right:20px}

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP  ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) 

Prosedur mendapatkan npwp adalah sebagai berikut :
  1. Datang ke KPP
  2. Sampaikan maksud dan tujuan  ke pengurus NPWP
  3. Anda akan di berikan formulir / from blanko isian dan akan dijelaskan oleh petugas cara mengisinya.
  4. Formulir di isi dan jangan lupa menulis tanda tangan dan cap ( bagi perusahaan / UD )
  5. Kembalikan formulir isian dan di lampiri dokumen - dokumen di syaratkan ke KPP
  6. Proses mendapatkan NPWP paling lama 1 minggu dan kartu daat di ambil setelahnya .

* fungsi dari NPWP  adalah :
  a. untuk mengetahi identitas wajib pajak.
  b. menjaga ketertiban dalam pembayaraan pajak dan dalam pengawasan admin. perpajakan
  c. untuk keperluan yang berubungan dengan pajak
  d. untuk mematuhi kewajiban perpajakkan misalnya, pengisian SPP


Sekretariat RT 003 RW 09

Jl. Gurame No. 50 Rt. 003 Rw. 09 Rawabambu II
Kelurahan : Pasar Minggu
Kecamatan : Pasar Minggu
Jakarta Selatan 12520

Email : rt03rw09pasarminggu@yahoo.co.id