Salam Pemerintah Daerah
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI JakartaDr. Dien Ermawati, M.Kes |
Kesehatan merupakan salah satu urusan wajib pemerintahan yang prioritas utama pembangunan masyarakat Jakarta. Salah satu prinsip dasar pembangunan kesehatan, antara lain adalah bahwa semua warga negara berhak mamperoleh derajat kesehatan yang optimal, agar dapat bekerja produktif dan hidup layak dan bermartabat. Selanjutnya dinyatakan bahwa Pemerintah dan Masyarakat bersama-sama bertanggung jawab dalam upaya memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan masyarakat tersebut.
Amandemen tahun 2002 Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 dan 34 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) mengamanatkan adanya penyelenggaraan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama bagi keluarga miskin. Selanjutnya pasal 17 butir 4 Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional secara jelas menyatakan bahwa iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang tidak mampu dibayar oleh pemerintah.
Untuk mewujudkannya maka Pemerintah Daerah Propinsi DKI Jakarta mengembangkan suatu sistem Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat bagi Keluarga Miskin yang disingkat menjadi sistem JPK-Gakin yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah Propinsi DKI Jakarta. Program JPK-Gakin merupakan Program Prioritas dan masuk kedalamDedicated Program, yang dijabarkan secara operasional dalam Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA).
Selain masyarakat miskin dan korban bencana adapula masyarakat yang belum mempunyai jaminan kesehatan yang perlu dikelola oleh Dinas Kesehatan sehingga diharapkan seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta terlindungi oleh jaminan kesehatan.
Sistem JPK-Gakin merupakan suatu sistem jaminan kesehatan yang menggunakan pendekatan konsep "Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat" (JPKM) atau dikenal dengan "Asuransi kesehatan dengan biaya terkendali (Managed Health Care) dengan Pelayanan yang Efektif melalui Pelayanan Kesehatan yang Berjenjang dan Tinjauan Pemanfaatan Kesehatan (Utilization Review ).
Sistem jaminan kesehatan ini telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui uji coba, tahun 2002 dengan mengembangkan design sistem, tahun 2003 mengembangkan sistem pelayanan dan pembiayaan, tahun 2004 mengembangkan sistem kepesertaan dan pembiayaan, tahun 2005 tahap finalisasi kepesertaan dan pelayanan, tahun 2006 finalisasi sistem pembiayaan. Adapun pembiayaan untuk program tersebut meningkat tiap tahunnya dimulai dari 6 M sampai dengan 500M di tahun 2010 tentunya disertai peningkatan kepesertaan yang signifikan.
Unit Pengelola (UP) Jaminan Pemeliharaan Daerah Provinsi DKI Jakarta betugas menyelenggarakan sistem JPK mulai dari JPK Gakin, PNS, Kurang Mampu (rentan) dan Mampu secara lebih transparan, rasional, efisien, terukur dan dipercaya oleh masyarakat.
- o0o -
Info
Jamkesda
Regulasi
1.1 Sejarah
Program jaminan kesehatan masyarakat Provinsi DKI Jakarta telah ada sejak 14 tahun silam (1997). Masyarakat Provinsi DKI Jakarta khususnya masyarakat miskin mendapatkan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang dibiayai oleh daerah.Sejarah Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Prov. DKI Jakarta :
Sumber : Unit Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) Provinsi DKI Jakarta.
Gambar Provinsi DKI Jakarta
Sumber : Unit Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) Provinsi DKI Jakarta.
Luas wilayah Provinsi DKI Jakarta 661.52 Km2 dengan jumlah penduduk
9.588.198 jiwa. Jumlah penduduk laki-laki dan wanita berimbang dengan
selisih 130.346 jiwa lebih banyak penduduk wanita. Sedangkan jumlah
penduduk miskin hanya 11% dari jumlah keseluruhan jumlah penduduk.
Penduduk Miskin dan Tidak Miskin Provinsi DKI Jakarta, 2011
Sumber : Unit Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) Provinsi DKI Jakarta. (diolah)
1.2 Dasar Hukum
Umum- UU No.6 Thn 1974 pasal 2 ayat (4) mendefinisikan bahwa Jaminan Sosial sebagai wujud dari sekuritas sosial adalah sistem perlindungan dan pemeliharaan kesejahteraan sosial bagi warga negara yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan atau masyarakat guna memelihara taraf kesejahteraan sosial
- KEPMENSOS RI No.51 Thn 2003 tentang Program Jaminan Sosial bagi masyarakat rentan dan tidak mampu melalui Pola Asuransi Kesejahteraan Sosial dan Bantuan Kesejahteraan Sosial Permanen.
- UU No.40 Thn 2004 pasal 1 ayat (3) mendefinisikan Asuransi Sosial adalah satu mekanisme pengumpulan dana bersifat wajib yang berasal dari iuran untuk perlindungan atas resiko sosial ekonomi yang menimpa peserta / anggota keluarganya (kaya membantu miskin, muda membantu tua)
- PP 38/2007 Pembagian Peran ⇒ Peran Pemerintah Daerah sebagai Pengelolaan atau penyelenggaraan, pembimbing, pengendalian Jaminan Pemeliharaan Kesehatan skala Provinsi sebagai produk public goods dan public regulations yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat (kebutuhan dasar dan pengembangan sektor unggulan)
- Respon PEMDA DKI JAKARTA terhadap Amandemen Pasal 34 Ayat 2, ttg Jaminan Sosial Masyarakat Miskin sebagai Tanggung Jawab Pemerintah dan UU 32/2004 yg telah diganti UU No 8 Tahun 2005 tentang Kewenangan PEMDA dalam Pengembangan JAMSOS
- Per Gub no 55/2007 tentang JPK Gakin,SKTM dan Bencana
- Per Gub no 15/2011 tentang UPT JPK
- Kep Gub Pembayaran Program JPK Gakin tiap tahun diterbitkan
- Kep Gub no.470/2007
- Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah
- SK Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta No. 2019 tahun 2007
- SE Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
- Juklak dan Juknis JPK Gakin
- Paket Pelayanan Esensial (PPE)
- MOU antara UP Jamkesda dengan rumah sakit
- Formularium Obat JPK
1.3 Kelembagaan
Sturktur Organisasi UP Jamkesda Provinsi DKI Jakarta
Sumber : Unit Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) Provinsi DKI Jakarta. (diolah)
Jamkesda Provinsi DKI Jakarta juga membangun hubungan dengan pengelola
PT. Askes (PERSERO) dan pengelola asuransi komersial dalam hal data
peserta. Kedepan akan dibuat system informasi jamkesda serta peningkatan
kapasitas SDM.
JPK Pasca UPT Jamkesda
Program
1. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Keluarga Miskin (JPK-GAKIN).
2. Jaminan Kesehatan terhadap korban KLB dan Bencana yang bertujuan menekan angka kefatalan kasus (CRF) pada korban bencana dan KLB
2. Khusus korban KLB dan Bencana
2.3 Manfaat
A. Penduduk Miskin dan Penduduk Rentan (SKTM, dll) :
2. Jaminan Kesehatan terhadap korban KLB dan Bencana yang bertujuan menekan angka kefatalan kasus (CRF) pada korban bencana dan KLB
2.1 Kepesertaan
JPK-Gakin- Penduduk miskin ber-KTP DKI
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan verifikasi dari puskesmas
- Mempunyai kartu Gakin/BBM/Raskin/BLT/PKH
- Panti sosial / Rumah Singgah bersertifikat
- Orang terlantar
- Kader aktif > 5 tahun
- Korban kekerasan dalam rumah tangga
- Korban bencana / KLB
- Penduduk DKI dan luar DKI yang diduga terkena KLB/Bencana di wilayah DKI
- Tidak pandang kaya atau miskin, dirawat di kelas III
2.2 Iuran
1. JPK-Gakin2. Khusus korban KLB dan Bencana
2.3 Manfaat
A. Penduduk Miskin dan Penduduk Rentan (SKTM, dll) :
* Layanan Gawat Darurat
* Rawat Jalan
* Rawat Inap
* Layanan Tindakan
* Layanan Ambulan
B. Korban Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Bencana* Rawat Jalan
* Rawat Inap
* Layanan Tindakan
* Layanan Ambulan
* Rawat Jalan di PKM dan RS
* Rawat jalan / rawat inap di 17 RS dan RS terdekat dengan bencana
* Instalasi Gawat Darurat (IGD) PKM dan RS
* ODC – ICU – ISOLASI
* Suspect sampai dengan positif
* Memperoleh obat generic sesuai indikasi medis
* Penunjang Diagnosa
* Ambulans Dinas Kesehatan
* Peti jenazah untuk korban flu burung
C. Penduduk Mampu (dalam persiapan)* Rawat jalan / rawat inap di 17 RS dan RS terdekat dengan bencana
* Instalasi Gawat Darurat (IGD) PKM dan RS
* ODC – ICU – ISOLASI
* Suspect sampai dengan positif
* Memperoleh obat generic sesuai indikasi medis
* Penunjang Diagnosa
* Ambulans Dinas Kesehatan
* Peti jenazah untuk korban flu burung
Prosedur
3.1 Pendaftaran Peserta
(Belum ada)
3.2 Alur Pelayanan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
Alur pelayanan menganut sistim rujukan/pelayanan berjenjang yaitu diawali dari PKM Kelu/kec dan Dokter Keluarga, jika PKM atau Dokter keluarga tidak mampu dirujuk ke Klinik Spesialis, Jika klinik spesialis tidak mampu, dirujuk ke RSUD / RS Swasta, Jika RSUD / RS Swasta tidak mampu, dirujuk ke RS Rujukan Nasional / RS Khusus.3.3 Pelayanan JPK di Fasilitas Kesehatan
3.3.1 JPK-Gakin(Belum ada)
3.3.2 KLB dan Bencana
Korban Kejadian Luar Biasa (KLB) dan bencana mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di 17 RS dan PKM (294 Kelurahan- 44 Kecamatan).
Daftar Rumah sakit yang melayani korban KLB dan Bencana :
DKI MENUJU UNIVERSAL COVERAGE 2014
Pengutipan sebagian atau seluruhnya dengan menyebutkan judul, tanggal dan sumber: |
Prov. DKI Jakarta |
__link_footer__ |
© Martabat - www.jamsosindonesia.com, 2013 |