IMB ( Izin Mendirikan Usaha )
Prosedur mengurus IMB :
- Datang ke DPU untuk mengambil formulir permohonan IMB.
- Mengisi dengan petunjuk yang baik dan benar
- Tanda tangani berkas dan kemudian minta pengesahan
- Lampirkan gambar bangunan, perkiraan biaya bangunan , fotocopy KTP dan dan denah lokasi
- Berkas tersebut di serahkan ke DPU (Dinas Pekerjaan Umum)
- Petugas akan meneliti dan akan menggandakan verivikasi. setelah itu selesai dalam waktu 3 bulan. IMB sudah selesai dan membayar restribusi sesuai perda masing-masing.
* Adanya hal-hal yang perlu diketahui mengenai pengurusan IMB
- Yang menentukan besar atau kecilnya biaya IMB adalah kronstruksi
- Setiap bangunan di dirikan oleh WNI, sesuai perda dan UU di wajibkan memiliki IMB.
- Untuk permohonan kredit bank, kepemilikan Ib termasuk pertimbangan uatama