post-thumbnail{float:left;margin-right:20px}

IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)

IMB ( Izin Mendirikan Usaha )

Prosedur mengurus IMB :
  1. Datang ke DPU untuk mengambil formulir permohonan IMB.
  2. Mengisi dengan petunjuk yang baik dan benar
  3. Tanda tangani berkas dan kemudian minta pengesahan
  4. Lampirkan gambar bangunan, perkiraan biaya bangunan , fotocopy KTP dan dan denah lokasi
  5. Berkas tersebut di serahkan ke DPU (Dinas Pekerjaan Umum)
  6. Petugas akan meneliti dan akan menggandakan verivikasi. setelah itu selesai dalam waktu 3 bulan. IMB sudah selesai dan membayar restribusi sesuai perda masing-masing.

 * Adanya hal-hal yang perlu diketahui mengenai pengurusan IMB

  1. Yang menentukan besar atau kecilnya biaya IMB adalah kronstruksi
  2. Setiap bangunan di dirikan oleh WNI, sesuai perda dan UU di wajibkan memiliki IMB.
  3. Untuk permohonan kredit bank, kepemilikan Ib termasuk pertimbangan uatama


Sekretariat RT 003 RW 09

Jl. Gurame No. 50 Rt. 003 Rw. 09 Rawabambu II
Kelurahan : Pasar Minggu
Kecamatan : Pasar Minggu
Jakarta Selatan 12520

Email : rt03rw09pasarminggu@yahoo.co.id