Pencatatan Perkawinan (Kutipan Akta Perkawinan)
PERSYARATAN :
RETRIBUSI :
WNI : Rp. 275.000,-
Orang Asing : Rp. 500.000,-
PERSYARATAN :
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran / Surat Keterangan Kelahiran suami istri dengan menunjukkan aslinya (catatan pinggir bagi yang sudah berganti nama dan atau berubah kewarganegaraan);
- Surat Bukti Pemberkatan Perkawinan menurut agamanya; (a) Fotocopy dengan menunjukkan aslinya bila pemberkatan dan pencatatan dilakukan bersamaan; (b) Fotocopy dilegalisir bila pemberkatan dan pencatatan tidak dilakukan bersamaan.
- Fotocopy KK dan KTP suami istri dengan menunjukkan aslinya;
- Fotocopy Surat bukti ganti nama (bagi yang telah ganti nama) dengan menunjukkan aslinya;
- Fotocopy Dokumen Imigrasi, STLD dari Kepolisian dan surat dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan Negaranya (bagi Orang Asing yang akan melakukan perkawinan dengan WNI) dengan menunjukkan aslinya;
- Surat-surat kelengkapan dari Kedutaan Besar yang bersangkutan (bagi perkawinan antar Orang Asing) asli;
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Anak (bagi calon mempelai yang telah mempunyai anak yang akan diakui dan disahkan setelah perkawinan dengan menunjukkan aslinya;
- Izin tertulis dari orang tua apabila belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun (asli);
- Izin tertulis dari Pengadilan Negeri apabila calon suami belum mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan calon isteri belum mencapai umur 16 (enam belas) tahun;
- Izin dari pejabat yang berwenang bagi anggota TNI/POLRI (asli);
- Kutipan Akta Perceraian bagi yang cerai hidup (asli);
- Pas Foto berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar;
- Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa);
- Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah dengan materai Rp 6.000,-;
- Surat Keterangan dari Kelurahan setempat.
RETRIBUSI :
WNI : Rp. 275.000,-
Orang Asing : Rp. 500.000,-